Edisi.co.id - Biaya Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2025 sepenuhnya ditanggung negara. Hal tersebut dinyatakan Direktur PAI, M. Munir.
Munir menjelaskan pembiayaan PPG PAI dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Tahun ini, ada.21.807 peserta PPG PAI. Mereka menerima pembiayaan yang dibagi dalam dua bagian: 80% ditanggung APBN dan 20% ditanggung APBD,"terang Munir Jumat (4/4/2025)
Munir mengimbau para peserta dan calon peserta tidak terjebak oleh ajakan-oknum yang meminta pembayaran dalam bentuk apapun dengan alasan biaya PPG. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan yang ada dan bisa menciderai semangat pemerintah dalam menyukseskan sertifikasi guru PAI di Indonesia.
"Jangan ada yang tertipu dengan ajakan untuk membayar biaya PPG PAI Kemenag. Semua biaya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.
Baca Juga: Keluarga Vadel Badjideh Resmi Cabut Kuasa Razman Arif Nasution: Malah Sibuk Memperkeruh Suasana
"Jika ada oknum yang meminta biaya dari guru PAI peserta atau calon peserta PPG, silahkan laporkan ke kami!," sambungnya.
Munir juga mengajak organisasi guru, baik asosiasi, kelompok kerja, maupun musyawarah guru, untuk ikut mendukung proses PPG ini agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga diminta untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
"Dengan program ini, kami harap guru PAI dapat meningkatkan kompetensi mereka dalam melaksanakan tugas pendidikan agama di sekolah-sekolah," sebut Munir.
"Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung kemajuan pendidikan di Indonesia," tandasnya.
Artikel Terkait
Jelang Hari Guru Nasional, AYPI Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru PAI
Guru PAI Kabupaten Bogor Tuntut Diakomodir Dalam Penerimaan P3K
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, H.Dadeng Wahyudi Perjuangkan Nasib Guru PAI Honorer
SDIT TQ Al Fajri Sawangan Sukses Menjadi Tuan Rumah Pentas PAI Se-Kecamatan Sawangan Kota Depok
Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR
Kementerian Agama Pastikan PPG PAI di Sekolah Terus Jalan