Viral Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Guru Besar UGM pada Mahasiswa Bimbingan Skripsi, Apa Tindak Lanjut Mendikti Saintek?

photo author
- Rabu, 9 April 2025 | 18:00 WIB
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya. (Doc. UGM)
Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Besar UGM ke Mahasiswanya. (Doc. UGM)

Edisi.co.id- Dunia akademik kembali tercoreng setelah mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan salah satu guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Edy Meiyanto, seorang guru besar Fakultas Farmasi, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari jenjang S1 hingga S3.

Modus pelecehan dilakukan dengan memanfaatkan posisi strategisnya sebagai dosen pembimbing.

Baca Juga: Ini Makna tersembunyi Warga Korea Selatan Makan Mie yang Ditaburi Daun Bawang usai Pemakzulan Presiden Korea Yoon Suk-yeol

Dalam sesi bimbingan skripsi maupun diskusi akademik, Edy diduga menyisipkan tindakan-tindakan yang tergolong sebagai kekerasan seksual.

Kasus ini mulai terungkap setelah laporan pertama diterima pada 2024. Namun menurut Sekretaris UGM, Andi Sandi, peristiwa tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak 2023, bahkan mungkin lebih awal.

"Ya, jadi yang kami periksa yang diperiksa oleh teman-teman Satgas itu adalah saksi dan juga korban, itu yang terjadi 2023-2024," jelas Andi pada Jumat, 4 April 2025.

“Meskipun informasi di luaran itu terjadi sebelum itu. Kejadian-kejadian sebelum laporan itu kami tidak mengetahuinya, artinya di tingkat Satgas kami tidak mengetahuinya karena baru reporting itu di 2024,” tambahnya.

Sebanyak 13 orang saksi dan korban telah diperiksa oleh tim kampus.

Yang mengkhawatirkan, sebagian besar kejadian dilaporkan berlangsung di luar lingkungan kampus.

“Ada diskusi, ada juga bimbingan, ada juga pertemuan di luar untuk membahas kegiatan-kegiatan ataupun lomba yang sedang diikuti,” ujar Andi Sandi.

Pihak kampus bergerak cepat dengan mencopot Edy dari berbagai jabatan penting, termasuk sebagai Kepala Lab Biokimia Pascasarjana dan Ketua Cancer Chemoprevention Research Center.

“Sudah sejak pelaporan dari fakultas itu sudah dibebastugaskan. Jadi pertengahan 2024 sudah dibebastugaskan sejak laporan dilakukan oleh pimpinan fakultas ke satgas,” jelasnya.

Tindakan Edy Meiyanto dinilai melanggar Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia terancam sanksi sedang hingga berat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X