Pendatang Luar Kota Dipersilakan Masuk ke Jakarta Tapi Bukan Demi Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Kata Pramono Anung

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 07:40 WIB


Edisi.co.id  - Setiap tahun setelah libur Lebaran, Jakarta selalu menjadi tujuan utama bagi para pendatang yang ingin mengadu nasib.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ibu kota tetap membuka pintunya bagi mereka yang memiliki niat bekerja dan berkontribusi.

Namun, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat untuk memastikan bahwa pendatang tidak hanya datang demi mengakses bantuan sosial (bansos) pemerintah.

Baca Juga: Ini Makna tersembunyi Warga Korea Selatan Makan Mie yang Ditaburi Daun Bawang usai Pemakzulan Presiden Korea Yoon Suk-yeol

"Jadi ini memang problem yang pasti akan dihadapi Jakarta dalam kondisi yang seperti ini. Tanpa menutup mata, beberapa daerah melakukan PHK dan sebagainya. Dan untuk itu, Jakarta pasti mempersiapkan diri," kata Pramono Anung setelah berkunjung ke kediaman Megawati, dikutip pada Selasa, 2 April 2025.

Sebagai langkah strategis, Pemprov DKI Jakarta bersama Wakil Gubernur Rano Karno memutuskan untuk tidak melakukan operasi yustisi yang selama ini identik dengan penertiban pasca-Lebaran.

Namun, pendatang wajib memiliki identitas resmi yang akan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya dan Bang Doel (sapaan populer Rano Karno), kami sudah berdiskusi, kita tidak melakukan operasi yustisi ya,” tambahnya.

“Yang kita lakukan adalah lebih kepada kemanusiaan, siapa pun yang datang ke Jakarta harus ada identitasnya. (Dinas) Dukcapil akan mengecek itu, administrasinya dicek," ujar Pramono.

Lebih dari sekadar identitas, pendatang juga diharapkan memiliki keterampilan atau keahlian tertentu agar bisa bertahan hidup di Jakarta.

"Kalau dia mau mencari kerja di Jakarta monggo, silakan. Asal dia mau ada pelatihan dan asal juga yang paling penting dia punya identitas. Kalau nggak punya identitas, nggak," tegasnya.

Sebagai langkah antisipatif, Pemprov DKI Jakarta kini tengah menyusun peraturan baru terkait kependudukan.

Salah satu aturan yang ditekankan adalah bahwa calon penerima bansos harus sudah menjadi warga tetap Jakarta selama minimal 10 tahun.

Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bansos hanya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkannya dan telah lama tinggal di Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X