Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal melalui program SEHATI ini dapat mendaftarkan produknya di SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha, yang selengkapnya dapat diunduh melalui www.bpjph.halal.go.id.
Artikel Terkait
BPJPH - BSSN Bahas Kolaborasi Penguatan Sistem Layanan Sertifikasi Halal
BPJPH dan Kemendagri Sinergi Sertifikasi Halal Pelaku Usaha di Seluruh Daerah
UI-Universitas Edinburgh Gelar Seminar Vaksin, Sestama BPJPH Tekankan Urgensi Sertifikasi Halal bagi Produk Kesehatan
Jelang Idul Fitri, Kepala BPJPH Beri Tips Masyarakat Memilih Produk Halal