- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Ketentuan Tambahan Soal Hak Cuti ASN
Selain menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama, Keppres tersebut juga memuat ketentuan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," bunyi Diktum ketiga Keppres.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan keadilan bagi ASN yang tetap bertugas selama hari libur bersama.
Mereka tetap mendapat kompensasi atas kerja dan dedikasi yang telah diberikan untuk melayani masyarakat.
Artikel Terkait
Menag RI dan Dua Menteri Yordania Jalin Sinergi Bidang Wakaf dan Pendidikan, termasuk Beasiswa
Terbongkar! Ayu Aulia Akui Dirinya yang Memohon ke Ridwan Kamil untuk Biayai Persalinan Lisa Mariana
Sejalan dengan Prinsip Supremasi Sipil, Tak Ada Isu Dwifungsi dalam Revisi UU TNI
Sempat Viral, Lucky Hakim Akui Salah Persepsi Liburan Cuti Lebaran 2025 Ternyata Kepala Daerah Tidak Ada Kata Libur
Prabowo Kilas Balik Momen Dituduh Ingin Membunuh Soeharto hingga Gus Dur Saat Cerita Soal Thaksin Shinawatra yang Gabung Danantara