"Setelah ada rekomendasi... akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap SHM 24451, sehingga dapat membantu Pak Tupon sementara terlindungi," pungkasnya.
BPN menyatakan siap menunggu dan mendukung proses penyelidikan yang kini sedang dilakukan oleh Polda DIY.
Artikel Terkait
Update Pembentukan Danantara: Aset Tembus Rp16,476 Triliun, Belum Termasuk Stadion GBK
Update Skandal Perundungan Peserta PPDS: Menkes Budi Klaim Banyak Senior yang Mengajar, Bukan Dosen
Lisa Mariana Terus Buat Pengakuan Baru, Mengaku Sering Dimintai Video Syur oleh Ridwan Kamil: Dia Janji Mau Kuliahin Aku
Pasca Kejagung Tetapkan Direktur JakTV Jadi Tersangka, ATVLI Minta Penyelesaian Kasus Itu dengan Bijak
Pengacara yang Menggugat Ijazah Palsu Jokowi Jadi Tersangka Pemalsuan Surat