Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz Kusuma, juga merespons paparan mengenai potensi kerja sama yang disampaikan oleh Rukmana dari Bidang Hukum AMKI Pusat. Ia menyatakan bahwa sinergi antara lembaga negara dan media merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum masyarakat secara lebih luas dan inklusif.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua pihak sepakat untuk mengadakan pertemuan lanjutan yang akan membahas aspek-aspek teknis kerja sama secara lebih rinci. Pertemuan teknis tersebut akan menjadi fondasi dalam merumuskan bentuk kolaborasi yang konkret dan berkelanjutan antara Mahkamah Konstitusi dan AMKI.
Audiensi ditutup dengan diskusi santai yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban, kedua belah pihak saling bertukar pandangan dan ide untuk menguatkan rencana kolaborasi ke depan. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen awal menuju sinergi antara MK dan AMKI dalam memperkuat literasi konstitusi di tengah masyarakat.(**)
Artikel Terkait
Ketua KPU RI: Draf final PKPU soal pilkada sudah Akomodir , putusan MK ini isinya
Menyoroti RK-Suswono yang Protes Soal Hasil Pilkada DKI Jakarta 2024 hingga Konsultasi ke MK Terkait Alat Bukti Ini
Sengketa Pilkada Kabupaten Tanah Datar, OC Kaligis Gugat KPU Tanah Datar Sumbar ke MK
MK Putuskan Hapus Aturan Presidential Treshold, Anwar Usman Sang Adik Ipar Jokowi Tidak Setuju
MK : Pilkada di Palopo Sulawesi Selatan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Putri Dakka jadi harapan
Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti