25 gram: Rp 46.812.000
50 gram: Rp 93.545.000
100 gram: Rp 187.012.000
250 gram: Rp 467.265.000
500 gram: Rp 934.320.000
1.000 gram: Rp 1.868.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Bukti potong pajak akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.***
Artikel Terkait
Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur
Bicara Soal Perang di Negara Lain, Hasan Nasbi Ungkap Ada Dampak yang Dirasakan Indonesia: Kehidupan Kita dan Dunia Pasti Terganggu
Istana Beri Respon Penetapan Tersangka Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: dari Pemerintah Lebih Baik Dibina
Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Dianggap Telah Melanggar UU ITE, Ada Ancaman Bui hingga 12 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Orang Tua Mahasiswi ITB yang Diduga Membuat Meme Prabowo-Jokowi Minta Maaf, Pihak Kampus Ungkap Beri Pendampingan