Edisi.co.id - Pemerintah sementara Afghanistan secara resmi melarang permainan catur tanpa batas waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah tegas terhadap aktivitas hiburan dan olahraga yang dinilai tak sejalan dengan prinsip-prinsip agama.
Larangan ini diumumkan berdasarkan “pertimbangan agama” yang dirumuskan oleh Kementerian Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan,
Menurut laporan Khaama Press, peraturan ini resmi diberlakukan pada Minggu 11 Mei 2025.
"Pemerintahan Afghanistan telah resmi melarang catur, dan terus menentang berbagai bentuk hiburan dan olahraga," tulis keterangan Khaama Press.
Kementerian Pemuda dan Olahraga Afghanistan pun mengonfirmasi bahwa seluruh kegiatan terkait catur dihentikan sejak hari Minggu.
Bahkan, Federasi Catur Afghanistan menyatakan tak bisa melanjutkan aktivitas apapun kecuali jika keberatan-keberatan bernuansa keagamaan itu diselesaikan.
Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi membubarkan Federasi Catur dan menyatakan permainan ini sebagai "haram" menurut interpretasi mereka atas hukum Islam.
Sejumlah pecatur profesional yang sebelumnya berharap mendapat bantuan finansial dari negara, justru terkejut karena menerima kabar pembubaran dan pelarangan tersebut, ungkap laporan Khaama Press.
Larangan bermain catur adalah contoh lain dari meningkatnya pembatasan Taliban terhadap kebebasan di Afghanistan.
Pembatasan ini tidak hanya terbatas pada olahraga, tetapi juga mencakup kegiatan budaya dan pendidikan, yang berdampak besar pada masyarakat Afghanistan.
Masih belum pasti berapa lama kebijakan ini akan berlangsung atau apakah tekanan internasional dapat membalikkan beberapa keputusan ini. ***
Artikel Terkait
Upaya Menanamkan Mental dan Pribadi yang Berkarakter Pada Generasi Milenial, Bimbel Primago Depok adakan Kegiatan Pesantren Weekend 2025
Farianda, Pemimpin Muda Pers Sumut yang Tegaskan Etika: Ciptakan Suasana Nyaman bagi Polda Sumut
Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 69 Orang Pelaku Premanisme
Dinilai Tingkatkan Layanan Pos Komersial, Asperindo Tegas Dukung Permen No 8 Tahun 2025