Ia juga mengingatkan bahwa jemaah yang tidak merokok sebaiknya tidak menerima titipan rokok, karena imbasnya pada mereka yang membawa.
“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan, mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” tandasnya.
Batas jemaah calon haji diizinkan untuk membawa rokok hanya 2 slop atau 200 batang untuk setiap orangnya.***
Artikel Terkait
Profil Jarred Shaw, Pebasket yang Diciduk Polisi Gara-gara ‘Permen’ Narkoba
Preman Berkedok Ormas, Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Setoran Rp 1 Juta Setiap Bulan
Kata Roy Suryo usai Diperiksa Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Ngaku Pilih-pilih untuk Jawab Pertanyaan Penyidik
4 Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, dari Lapangan Kerja hingga Ekonomi RI
Aldy Maldini Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar, Ungkap Prosesnya Bakal Dibantu Manajemen TBA: Sekali Lagi Minta Maaf ya