Edisi.co.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Permen Komdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak berdampak pada program gratis ongkir yang dijalankan oleh platform e-commerce.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya menyasar potongan ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa pengiriman, bukan insentif pengiriman yang ditawarkan oleh marketplace.
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” kata Edwin sebagaimana dikutip Sabtu 17 Mei 2025.
Baca Juga: 39 Pelajar Purwakarta Dipulangkan dari Barak Militer, Orang Tua: Anak Saya Berubah
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk mengendalikan pemberian potongan harga yang nilainya lebih rendah dari struktur biaya pengiriman sebenarnya.
Menurutnya, pemberian diskon yang tidak rasional dalam jangka panjang bisa berdampak negatif, seperti rendahnya upah kurir, kerugian bagi perusahaan logistik, hingga penurunan mutu layanan.
“Kami ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil,” ujarnya.
Konsumen, kata Edwin, tetap bisa menikmati promo gratis ongkir setiap hari jika hal itu merupakan bagian dari strategi pemasaran e-commerce, karena hal tersebut tidak diatur dalam kebijakan baru ini.
Komdigi tidak menetapkan batas waktu untuk diskon ongkir yang berasal dari e-commerce.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini justru hadir untuk menjamin kesejahteraan para kurir serta menjaga kualitas jasa pengiriman di tengah persaingan digital yang kian ketat.
“Kurir adalah pahlawan logistik di era digital, mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tegasnya.
Edwin juga menuturkan bahwa penyusunan aturan ini telah melalui proses diskusi dengan pelaku industri kurir, asosiasi terkait, serta berbagai pihak yang berkepentingan di sektor ini.
Komdigi berharap, klarifikasi ini dapat meredam kesalahpahaman publik dan mengajak seluruh pihak untuk bersama menjaga keberlangsungan industri logistik dalam ekosistem digital nasional.***
Artikel Terkait
5 Rekomendasi Mesin Cuci 1 Tabung Polytron untuk Kemudahan dan Efisiensi Mencuci
Update Skandal Grup 'Fantasi Sedarah' di Facebook, Komdigi Telah Hubungi Meta Tuk Hapus 30 Konten Serupa
Update Timnas Indonesia Jelang Lawan China dan Jepang: Kluivert cs Siap Tempur, Ragnar Absen Sakit
Viral Acungan Jempol Ketua Kadin Cilegon usai Jadi Tersangka Skandal Pemerasan, Anindya Bakrie: Kegaduhan yang Tak Perlu