Dirjen PHU Pastikan Proses Pemvisaan Jemaah Haji Sudah Ditutup

photo author
- Kamis, 29 Mei 2025 | 20:24 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief - Foto: Henri Lukmanul Hakim
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief - Foto: Henri Lukmanul Hakim

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.

Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

Baca Juga: Kemenag Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler dalam Operasional Haji 2025

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X