“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” tegasnya.
Bagaimana dengan haji khusus? Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jemaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.
Baca Juga: Kemenag Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler dalam Operasional Haji 2025
Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj. Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.
Artikel Terkait
Dua WNI dari Jawa Barat Ditangkap Kepolisian Arab Saudi, Diduga Terlibat Praktik Haji Ilegal
Kemenag Proses 204.770 Visa Jemaah Reguler dalam Operasional Haji 2025
Jelang Armuzna, Ketum PERSIS Konsolidasi dan Silaturahmi dengan Jemaah Haji KBIHU PERSIS di Kota Makkah, ini yang Disampaikan
Amirulhaj 2025 Bertolak ke Tanah Suci, Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji
PPIH Arab Saudi: Pelaksanaan Dam dan Kurban di Tanah Suci Hanya Lewat Adahi