Edisi.co.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam siaran pers pada Sabtu 24 Mei 2025, Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Seluruh pengadaan pun telah mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam kontrak penyewaan jet pribadi.
Baca Juga: BPJPH Monitoring Dapur dan Fasilitas Layanan Jemaah Haji di Armuzna
Dari nilai awal kontrak sebesar Rp65 miliar, KPU hanya membayar Rp46 miliar setelah melalui proses analisis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," jelasnya.
Mengenai alasan penggunaan jet pribadi, Afif menyampaikan bahwa moda transportasi tersebut dipilih karena pertimbangan efisiensi waktu dalam pengiriman logistik pemilu.
Baca Juga: Sempat Bertemu Pimpinan Boeing, Rosan Roeslani Kini Jawab Jawab soal Garuda Tambah 50 Unit Pesawat
Ia mengaskan bahwa pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari.
“Harus dilakukan secara cepat dan efektif karena waktu yang diberikan hanya selama 75 hari,” katanya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi isu ini.
Artikel Terkait
Sengketa Pilkada Kabupaten Tanah Datar, OC Kaligis Gugat KPU Tanah Datar Sumbar ke MK
Tunggu Keputusan Pemerintah, KPU Prediksi Pelantikan Supian-Chandra di Maret
Breaking News! Kamis, KPU Tetapkan Supian-Chandra Sebagai Wali-Wakil Wali Kota Depok Terpilih
Update Skandal Suap Eks Komisioner KPU: Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku Disebut Patungan Suap Rp600 Juta