Edisi.co.id, Jakarta - Usulan perpanjangan usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 70 tahun menuai perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Ia menegaskan pentingnya kajian menyeluruh sebelum usulan tersebut diimplementasikan.
Menurut Puan, peningkatan batas usia pensiun harus melihat dampaknya terhadap kinerja ASN dalam melayani publik.
"Terkait dengan (batas usia pensiun) ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu,” kata Puan sebagaimana dikutip pada Senin 26 Mei 2025.
Baca Juga: Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan
Politisi PDI Perjuangan ini juga menekankan bahwa segala perubahan yang berpengaruh terhadap sistem kepegawaian negara perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Jangan kemudian nanti membebani APBN,” Puan Maharani menegaskan.
Sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) telah melayangkan surat usulan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut, Korpri membagi usulan berdasarkan kategori jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Untuk jabatan manajerial, usulan yang diajukan adalah:
• Pejabat tinggi utama: dari usia 60 menjadi 65 tahun
• Pejabat pimpinan tinggi madya: dari usia 60 menjadi 63 tahun
• Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun
• Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun
Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:
• Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun
• Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun
• Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun
• Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun
• Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun
Artikel Terkait
Muncul Draf di Tengah Isu Adanya Pembahasan RUU Polri, Puan Maharani: Oti Bukan Surpres Resmi
Rencana Pertemuan Anak-anak Presiden RI Dibocorkan Kaesang Pangarep, Puan Maharani Sampaikan Kemungkinan Ini
Telisik Konferensi PUIC yang Dihadiri Prabowo-Puan, Ruang Konsolidasi demi Perdamaian di Timur Tengah
Puan Maharani Desak Menkop Budi Arie Klarifikasi Buntut Tudingan PDIP Terlibat Kasus Judol