Baca Juga: Istana Soroti Fenomena Premanisme Bermantel Ormas, Masyarakat Diminta Bisa Bedakan
Wira menyebut, uang tersebut dibagi-bagi untuk operasional ormas dan sebagian mengalir ke Ketua MPC Pemuda Pancasila, Muhammad Reza alias OP.
"Hasil parkir itu dibagi kepada anggota PP untuk beri akomodasi kantor, kemudian memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran," ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Senin, 26 Mei 2025.
"Jatah kepada Ketua PP per harinya juga ada sampai dengan tiap bulan diakumulasi," sambungnya.
Diketahui, sebelumnya Muhammad Reza alias OP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, namun saat ini masih diburu polisi.
"Kemudian terhadap para tersangka, ini kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, Pasal 169 dengan ancaman 6 tahun, pasal 385 ancaman 4 tahun, dan pasal 355 ancaman 1 tahun," tuitur Wira.
Baca Juga: Buntut Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ngaku Dicecar soal Metode Ilmiah yang Dikajinya
Terkait dugaan Ormas PP yang selama 7 tahun menguasai lahan parkir RSUD Tangerang Selatan, Wira menyebut mereka telah memungut Rp3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat (mobil).
"Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang mungkin sudah dapat Rp 7 miliar lebih hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," tukasnya.*
Artikel Terkait
Tingkat Inovasi & Kreatifitas Peserta Didik, Smp Smp Dharma Karya UT Tangsel Adakan Tour Wisata Edukasi To Bandung Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Smp Dharma Karya UT Tangsel Adakan Kegiatan Tour Wisata Edukasi To Malang Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
540 Atlet Ikuti Kejuaraan Panahan, Ketua Perpani Tangsel Gunung Kartiko Sebut Tangerang Selatan Open Archery Championship 2024 Terbesar di Tangsel
Kadispora Tangerang Selatan Buka Tangsel Open Archery Championship 2024