Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).*
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).*
Artikel Terkait
Kemnaker Menyiapkan Aturan Perlindungan Ojol
PWI Pusat Kolaborasi dengan Kemnaker Sosialisasikan Program Ketenagakerjaan
Pastikan Driver Gojek dan Grab Dapat BHR dari Aplikator, Kemnaker Buka Posko THR