Edisi.co.id - Polresta Cirebon kembali menindak tegas peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.Pada Sabtu 7 Juni 2025, aparat kepolisian menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah titik Kabupaten Cirebon.
Hasilnya, sebanyak 529 botol minuman keras dari berbagai merek, termasuk jenis tradisional seperti ciu dan tuak, berhasil diamankan.
Razia tersebut menyasar lima kecamatan, yakni Beber, Sumber, Palimanan, Weru, dan Jamblang.
Dalam operasi ini, polisi juga menindak para penjual dengan proses tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam razia ini, kami mengamankan 529 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional jenis ciu serta tuak dari 7 lokasi berbeda. Kemudian para penjual miras tersebut juga diproses tipiring,” ungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.
Tak hanya razia rutin, Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek juga melibatkan masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Kombes Pol Sumarni menegaskan pentingnya peran serta warga dalam pelaporan tindak kejahatan.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan cepat oleh petugas.
“Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian,” ujarnya.
Dalam kegiatan lain yang dilaksanakan pada malam hari di tanggal yang sama, patroli gabungan skala besar turut digelar.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Polresta Cirebon, TNI, Satpol PP, dan instansi lainnya.
Dalam kegiatan cipta kondisi untuk situasi kamtibmas yang kondusif ini, petugas menyita tambahan 812 botol miras serta 69 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.***
Artikel Terkait
Pak Agus Manusia Silver yang Terjaring Razia Kini Dapat Perhatian dari Kapolda Jateng
Terkena Razia, Manusia Silver diberi Pelatihan Kerja oleh Dinsos Depok
Petugas Gabungan Gelar Razia Obat Kadaluarsa di Pasar senen
Polri: Tiadakan Razia Dilakukan oleh Tim Khusus yang Memiliki Surat Perintah dan Bersertifikasi
Pemprov DKI Jakarta Lanjutkan Razia Uji Emisi Kendaraan Tanpa Sanksi Denda
Sudin LH Jakut Bakal Lakukan 10 Kali Razia Uji Emisi