Ulinnuha menjelaskan dalam riwayat sahih, sejumlah sahabat yang bertugas memberi makan, menggembala, atau kaum perempuan yang khawatir mengalami haid lebih awal, diberi izin oleh Nabi Muhammad SAW untuk tidak mabit di Muzdalifah.
Dengan pengertian tersebut, PPIH dengan selektif memilih 50 ribu jemaah yang akan melakukan skema ini, seperti kelompok jemaah lansia, disabilitas, dan uzur.
Mengenai perbedaan tersebut, PPIH meyakinkan bahwa karena pengkondisian arus jemaah, maka dalam fikih haji dan pelaksanaan ibadahnya tetap sah.***
Artikel Terkait
Kemenag Ungkap Perlakuan Istimewa Pemerintah Arab Saudi, Ambulans untuk Jemaah Haji Indonesia Boleh Masuk Arafah dan Mina
Idul Adha 2025: Apakah Boleh Daging Kurban Dibagikan untuk Umat Non-Muslim? Ini Penjelasannya
Idul Adha 2025: Apa Hukum Menjual Daging Kurban? Ini Tuntunan Al-Quran dan Hadits Rasulullah saw
Ide Bikin Konten 'Idul Adha Core 2025' Auto Viral di Medsos: Malam Nonton Timnas, Siangnya Jegal Sapi Kurban
Blak-blakan Ungkap Alasan Visa Haji Furoda yang Tidak Terbit, Menag: Banyak Aturan Baru dari Arab Saudi