Idul Adha 2025: Apakah Boleh Daging Kurban Dibagikan untuk Umat Non-Muslim? Ini Penjelasannya

photo author
- Senin, 9 Juni 2025 | 17:06 WIB

Edisi.co.id - Idul Adha 2025 dilaksanakan umat muslim seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Momen hari raya ini jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.

Ibadah Idul Adha 2025 pada umumnya juga dilaksanakan pemotongan hewan kurban, dan membagikan daging kurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Di sisi lain, umat non-muslim juga dianggap bisa turut menerima manfaat dari daging kurban. Lantas, bagaimana hukum syariat Islam menyikapi hal tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.

Dalam penjelasan Al-Quran dalam Surat Al-Mumtahanah ayat 8, Allah berfirman tentang tidak adanya larangan seseorang berlaku adil kepada orang-orang yang memerangi karena agama.

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al Mumtahanah 8)

Diriwayatkan, Nabi Muhammad saw pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik. (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)

Berdasarkan dalil Al-Qur'an dan Hadits di atas, sebagian alim ulama berpendapat bahwa memberikan daging hewan kurban kepada umat non-muslim dibolehkan, karena status daging kurban sama dengan sedekah atau hadiah.

Terdapat sejumlah ketentuan untuk mengetahui lebih jauh terkait pembagian hewan qurban.

Rasulullah saw bersabda: "Makanlah Daging Kurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits di atas, pemanfaatan daging kurban dilakukan menjadi tiga bagian, yakni: makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah.

Artinya, dapat dimakan sendiri dan keluarganya, dan sebagian ulama menyatakan shohibul qurban wajib makan bagian daging hewan kurban. Termasuk dalam hal ini adalah berkurban karena nadzar menurut pendapat yang benar.

Kemudian, daging kurban dapat disedekahkan kepada orang yang membutuhkan, dihadiahkan kepada orang yang kaya, dan disimpan untuk bahan makanan di lain hari.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemiskinan, Kesehatan, dan Tanggung Jawab Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 13:03 WIB

Hutan sebagai Korban Gaya Hidup Materialistis

Rabu, 17 Desember 2025 | 19:55 WIB

Bahasa yang Hilang di Balik Cahaya Layar Gadget

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:29 WIB

UKW dan Kerendahan Hati Seorang Wartawan

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:15 WIB

The Western Wall

Jumat, 12 Desember 2025 | 14:40 WIB

Aset Perusahaan Terbakar? Begini Aspek Perpajakannya

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:08 WIB

Kekaguman atas Sikap Kemanusiaan — Catatan Pribadi

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:35 WIB
X