Edisi.co.id, Kalteng - Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Adhie Abdian angkat bicara terkait aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional.
Ia menyatakan bahwa organisasinya memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan dunia militer.
“Pemuda Pancasila didirikan oleh Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), yang berisi tokoh-tokoh militer nasional seperti Jenderal Abdul Haris Nasution, Jenderal Ahmad Yani, dan Gatot Soebroto,” ujar Adhie yang juga Bendahara MPW PP Kalteng, Kamis (19/6/2025).
Adhie menegaskan, karena latar belakang sejarah itu, Pemuda Pancasila kerap disebut sebagai organisasi semi militer dan menerapkan sistem komando dalam struktur organisasinya hingga saat ini.
Baca Juga: Kepala BPJPH: Ayam Goreng Widuran Solo Terbukti Mengandung Babi
“Jadi sejarah kemiliteran itu melekat di PP. Makanya kami disebut organisasi semi militer, dan sampai sekarang tetap organisasi komando,” tegasnya.
Meski begitu, Pemuda Pancasila Kalteng belum mengambil sikap resmi atas larangan tersebut. Mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengurus pusat.
“Kami tetap menunggu arahan dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila. Apa pun keputusan dari pusat, kami akan mengikuti,” ucap Adhie.
Sementara itu, Komisi III DPR RI mendukung langkah Kemendagri tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar pemerintah memberikan batas waktu yang jelas kepada ormas-ormas untuk menyesuaikan diri, termasuk pemberian sanksi tegas jika terbukti melanggar.
Baca Juga: Pantau Langsung SPMB di Semarang, Wamendikdasmen Fajar Tegaskan SPMB Berjalan Baik
“Kalau ada ormas yang bandel, jangan ragu untuk mencabut izin organisasinya,” kata Sahroni.
Larangan penggunaan seragam ala TNI-Polri oleh ormas ini muncul menyusul maraknya ormas yang kerap memakai atribut bergaya militer, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan menodai kewibawaan institusi resmi negara.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan seragam atau atribut yang menyerupai milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), maupun lembaga pemerintahan lainnya.
Larangan tersebut ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan simbol negara oleh pihak-pihak di luar institusi resmi, serta untuk menjaga ketertiban umum dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Artikel Terkait
LaNyalla Minta Pemuda Pancasila Kaji dan Tinjau Ulang Sistem Bernegara Saat Ini
Peduli Banjir Bekasi, Sapma Pemuda Pancasila Salurkan Bantuan