“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Artikel Terkait
Catatan Penyelenggaraan Haji 2025 dari Kedubes Arab Saudi Bakal Pengaruhi Kuota Haji 2026? Begini Jawaban Kemenag
Pemerintah Arab Saudi Minta Kemenag Perketat Seleksi Kesehatan Calon Jemaah Haji Tahun Depan
UM-PTKIN 2025 Sukses, Sekjen Kemenag RI Serukan Transformasi PTKIN Menuju Mutu Global dan Penguatan Talenta
Bertolak ke Jedah Dampingi Kunjungan Presiden, Menag: Bahas Kampung Haji