Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan pajak hiburan terhadap 21 jenis olahraga komersial yang kerap digunakan masyarakat untuk kegiatan rekreasi.
Kebijakan ini diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025 dan berlaku mulai tahun ini.
Dalam kebijakan tersebut, fasilitas olahraga seperti lapangan futsal, kolam renang, tempat yoga, hingga padel, yang kini sedang digemari kalangan urban akan dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
“Pemungutan pajak dilakukan dengan adil, dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resmi, dikutip Selasa 8 Juli 2025.
Lusiana menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada prinsip transparansi dan keadilan fiskal.
Pajak yang dipungut nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan fasilitas umum dan peningkatan layanan publik di Jakarta.
Pajak ini berlaku untuk aktivitas olahraga yang dilakukan di tempat-tempat berbayar seperti studio, lapangan, dan arena komersial lainnya.
Adapun tarif sebesar 10 persen dinilai masih lebih rendah dibanding Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum yang diketahui sebesar 11 persen.
Menariknya, olahraga golf tidak termasuk dalam daftar objek pajak hiburan karena sudah lebih dulu dikenai PPN sebagai jasa komersial.
Berikut 21 jenis olahraga yang kini dikenakan pajak hiburan di Jakarta:
1. Jetski
2. Kolam renang
3. Lapangan futsal, sepak bola, dan mini soccer
4. Lapangan tenis
Artikel Terkait
Banjir Rendam 141 RT dan 7 Ruas Jalan di Jakarta, BPBD Kerahkan Tim, Ratusan Warga Mengungsi
Waspada Banjir Rob Ancam Pesisir Jakarta hingga 13 Juli, BPBD Sebut Dipicu Pasang Laut dan Bulan Purnama
Komitmen Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Pengunjung di Destinasi Labuan Bajo
Update Kampung Haji Indonesia: Stafsus Menag Ungkap Lampu Hijau Pembangunan Usai Pertemuan Prabowo dengan Pangeran MBS
Mentan Tegas Wanti-wanti Pengusaha Beras Nakal, Ingatkan Satgas Pangan Bakal Pantau Sampai Daerah