“Saya sependapat dengan pernyataan rekan Rukmana dalam persidangan, bahwa kami tidak sedang membahas konflik internal PWI dalam perkara ini. Kami sebenarnya bisa saja mengajukan pertanyaan serupa seperti yang disampaikan tim penasihat hukum tergugat yang menurut kami cenderung menggiring opini dan kesimpulan — tetapi substansi utama perkara ini adalah penyegelan kantor dan pembekuan UKW yang berdampak langsung terhadap organisasi,” tambah alumnus Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta itu.
Baca Juga: Pengurangan Kuota Pemain Asing di Liga Indonesia, Towel : Demi Masa Depan Sepakbola Nasional
Tim kuasa hukum PWI berkomitmen mengawal proses hukum demi mempertahankan kemandirian organisasi dan menolak intervensi yang dinialinya tidak sah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Di tengah proses hukum yang berjalan, berkembang informasi bahwa sejumlah pihak berupaya mendorong perdamaian antara PWI Pusat dan Dewan Pers. Meskipun belum ada pernyataan resmi, opsi damai dianggap sebagai penyelesaian sengketa yang sah selama menghormati keadilan dan menjaga kepentingan serta independensi organisasi.(***)
Artikel Terkait
KLB, PWI Kabupaten Bogor Tetapkan M Nurofik sebagai Ketua
Engkos Kosasih secara Aklamasi Terpilih Pimpin PWI Serang Raya
55 Tahun Mengabdi, Saksi PWI Sebut Penyegelan Baru Pertama Kali dalam Sejarah
PWI Kabupaten Bandung gelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian di Soreang
Wamenkomdigi Nezar Patria Dukung Kongres Persatuan PWI
Kapolri Harapkan PWI Segera Bersatu