Program Santunan Kematian digulirkan sejak 2011 pada era Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan nominal Rp 2 juta untuk ahli waris. Mulai 30 Juni 2025, Pemkot Depok resmi menghentikan program bantuan sosial santunan kematian, sesuai dengan surat edaran Dinas Sosial Kota Depok Nomor 3499/Linjamsoscana/2025 tertanggal 26 Juni 2025.***
Artikel Terkait
Wali Kota Depok, Supian Suri Usulkan Warga Kampung Baru Dapat Program 3 Juta Rumah
PC TIDAR Kota Depok Mendukung Wali Kota Depok : Rumah Didik Anak Istimewa Di Kota Depok Langkah Konkret Supian Suri
Supian Suri Lantik Pejabat Non Muslim Jadi Camat dan Kabid
Wali Kota Depok Supian Suri Lepas Ribuan Peserta Depok Run Festival 2025
Perkuat Akses Pendidikan dan Perlindungan Anak, Walikota Depok Supian Suri Prioritaskan Rintisan Sekolah Swasta Gratis dan Rumah Kreatif Anak Istimewa