Tom mengatakan, dalam sistem pemerintahan, tanggung jawab sektor teknis tetap berada pada menteri secara teknis, bukan pada pejabat koordinatif seperti Menteri Koordinator (Menko).
"Bahwa memang yang berwenang adalah menteri teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para menteri sebagai sebuah forum koordinasi," terangnya.
"Tapi, tanggung jawab, wewenang untuk mengatur sektor teknis tetap melekat kepada menteri teknis," lanjutnya.
Oleh sebab itu, Tom menilai putusan hakim tak jauh berbeda dari tuntutan jaksa, seraya menyebut keputusan tersebut seolah hanya menyalin ulang atau 'copy paste' terkait hal yang disampaikan penuntut umum.
Baca Juga: Emil Dardak Ungkap Dua Penyanyi Korea Favoritnya pada Ko Hee Jin
"Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut (Umum)," ucapnya.
"Sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli," tutup Tom
Artikel Terkait
Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta
Update Skandal Impor Gula: Tom Lembong Singgung Utang Warisan Rachmat Gobel, Klaim Sempat Operasi Pasar
Tom Lembong dalam Pledoi: Saya Dikriminalisasi karena Dukung Anies Baswedan
Vonis Tom Lembong Bukan Kriminalisasi, Ini Murni Proses Hukum