Fungsi intermediasi dan likuiditas juga masih terjaga dengan rasio permodalan yang berada di atas ambang batas regulasi.
Namun demikian, kata Dian, rasio kredit bermasalah (NPL) pada industri BPR masih dipengaruhi oleh efek lanjutan (scarring effect) dari pandemi Covid-19, terutama terhadap nasabah individu dan pelaku UMKM di daerah.
Oleh karena itu, Dian menyebut OJK akan terus melakukan pembenahan regulasi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam rangka memperkuat industri.***
Artikel Terkait
Rahasia Cegah Lemak Tersembunyi di Perut Lewat Kebiasaan Rutin Konsumsi 8 Makanan Padat Nutrisi Ini
Mengintip Periode Newborn Baby, Ini 4 Hal yang Perlu Dicermati: Termasuk Perubahan Emosi sang Ibu
Lanud Husein Sastranegara Operasikan Dua Dapur SPPG Tambahan
Update Kebijakan Tarif Trump: dari Suku Cadang Mobil hingga Furnitur, Kini Kena Dampak
Update Skandal Korupsi Bansos: KPK Hitung Negara Rugi Rp200 M, Kakak Hary Tanoe Dicegah ke Luar Negeri