PP PERSIS Dukung Wacana Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, Begini Alasannya

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:56 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), KH Jeje Zaenudin - Foto: Henri Lukmanul Hakim
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Seni Budaya dan Peradaban Islam (SBPI), KH Jeje Zaenudin - Foto: Henri Lukmanul Hakim



Edisi.co.id, Jaarta - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyampaikan pandangannya terkait wacana perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi kementerian tersendiri.

Ketua Umum PP PERSIS, Dr. KH. Jeje Zaenudin, menilai perubahan tersebut perlu dikaji berdasarkan urgensi lembaga tersebut dalam menjalankan fungsinya.

“Terkait dengan perubahan status BP Haji menjadi satu kementerian tersendiri, menurut hemat saya, masalah perlu dan tidaknya tentu tergantung dengan urgensi daripada lembaga tersebut,” ujar Kiai Jeje ketika dimintai keterangannya, Senin (25/8/2025).

Baca Juga: Ketum KSPI Ukur Jurang Pendapatan Buruh vs DPR, Kecam Nasib Upah Rp20 Ribu Banding Rp3 Juta Per Hari

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) BP Haji sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji, baik di Indonesia maupun di Tanah Suci, yakni Makkah dan Madinah.

Selain itu, Kiai Jeje menilai, aspek kedudukan kelembagaan juga perlu diperhatikan, terutama dalam konteks hubungan dengan pemerintah Arab Saudi.

Di pemerintahan Arab Saudi, penyelenggaraan haji ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Wakaf. Oleh karena itu, kata Kiai Jeje, sangat penting bagi Indonesia memiliki lembaga dengan status setara guna menjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih efektif.

Baca Juga: Pemerasan K3 yang Menjerat Immanuel Ebenezer Sudah Terjadi Sejak 2019, KPK Ungkap Bakal Lakukan Pendalaman Penyidikan

Kalau di Kerajaan Arab Saudi kementerian yang mengurus haji, tentu mereka akan merasa kurang tepat berkomunikasi dan bekerja sama dengan lembaga yang tidak sederajat.

“Maka jika ini menjadi kebutuhan strategis, bukan hal yang tabu atau diada-adakan,” jelasnya.

Kiai Jeje menambahkan, penyelenggaraan haji yang semakin kompleks dan penuh tantangan dari tahun ke tahun memerlukan lembaga yang kuat secara struktur dan kewenangan.

Ia mengkhawatirkan jika hanya dikelola oleh badan setingkat non-kementerian, pelayanan terhadap jemaah haji Indonesia akan kurang maksimal.

Baca Juga: Ada Beras Usia Lebih dari Setahun di Gudang Bulog, Titiek Soeharto Minta Pemerintah Tak Menumpuk Stok: Segera Keluarkan

“Mudah-mudahan dengan disepakatinya nanti perubahan undang-undang haji, sehingga terbentuk Kementerian Haji dan Umrah, pengelolaan perjalanan ibadah haji bisa lebih baik, profesional, melayani, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat muslim Indonesia,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X