Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Artikel Terkait
UM-PTKIN 2025 Sukses, Sekjen Kemenag RI Serukan Transformasi PTKIN Menuju Mutu Global dan Penguatan Talenta
Sebanyak 17.154 Lulus Seleksi PPPK Kemenag Tahap II
Kemenag Salurkan Bantuan Senilai Lebih 310 Miliar Rupiah Bagi Dua Juta Yatim dan Penyandang Disabilitas
Kedepankan Azas Praduga Tak Bersalah, Sekjen Kemenag: Dukung Densus 88 Tangkap ASN Diduga Terlibat Terorisme