Laporkan Buruknya Pelayanan Kantah Subulussalam, HRB: Pengurusan Sertipikat Bertahun Lamanya

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 14:32 WIB
Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB)
Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB)



Edisi.co.id, Jakarta - Wali Kota Subulussalam, H Rasyid Bancin (HRB), kembali menyuarakan keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Subulussalam.

Hal itu diungkap Haji Rasyid Bancin (HRB), memimpin langsung delegasi Pemerintah Kota Subulussalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR-RI, Rabu (17/9/2025) di Gedung DPR RI, Jakarta.

Dalam RDP tersebut, HRB turut didampingi, jajaran pejabat terkait seperti Plt Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan (Distanbunkan) Sarkani, Kepala Bidang Perkebunan Andriansyah, Kepala Bidang II Dinas Pertanahan Das Tanta Tarigan, Camat Penanggalan Cari Dengan Bancin dan Camat Runding T Ridwan Saidi.

Baca Juga: Dorong Inovasi Digital, Humas DPP Asperindo Gelar Rapat Bahas Penguatan Media Sosial

Selain itu, hadir juga Kepala Kampong Pasar Runding Makmur, Kepala Desa Binanga Jarkasi, serta Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam yang diwakili Khalidin Umar Barat, Putra Pakpak Manik, dan Nukman Suryadi Angkat.

Sementara dari pihak DPR-RI, hadir sejumlah anggota BAM, antara lain Adian Napitupulu (F-PDIP), Taufiq R Abdullah (F-PKB), dan Cellica Nurrachadiana (F-Demokrat).

Pada forum tersebut, HRB secara terbuka memaparkan problematika pelik agraria yang selama ini membelit masyarakat Subulussalam.

Baca Juga: Respons Pakar dari RS Kariadi Semarang, Dr. Yanuar Ardani Soal Indonesia Jadi Pusat Psikosomatik dan Paliatif Asia, Ini Katanya

Menurutnya, pengurusan sertipikat tanah yang seharusnya menjadi hak dasar warga kerap terhambat dan memakan waktu hingga bertahun-tahun tanpa kepastian.

HRB mengungkapkan, dirinya banyak menerima laporan dari warga yang mengeluhkan berlarut-larutnya proses administrasi di Kantah.

“Ada masyarakat yang sampai bertahun-tahun tidak kunjung menerima sertipikat tanah mereka, padahal semua syarat sudah dipenuhi,” kata HRB.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Ini Daftarnya

Kondisi tersebut, menurut HRB, sangat kontras dengan kemudahan yang justru dinikmati pihak korporasi atau pemodal besar. Ia menyoroti praktik pemberian Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk lahan ribuan hektare yang diduga berasal dari program redistribusi tanah.

“Ada indikasi lahan yang menggunakan dana negara justru beralih ke tangan korporasi dengan status SHM. Ini tidak adil bagi masyarakat kecil,” ujarnya.

HRB menegaskan, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia berharap DPR RI melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) dapat meneruskan aspirasi ini langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henri Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X