Melalui kajian tersebut, KPK memiliki lima rekomendasi menyusul putusan MK terkait rangkap jabatan wakil menteri. Berikut 5 rekomendasinya:
1. Mendorong lahirnya Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara jelas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, dan sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
2. Sinkronisasi regulasi dan harmonisasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan lain yang terkait.
3. Mengusulkan reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) yang menghapuskan peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
4. Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
5. Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) investigasi konflik kepentingan sesuai
standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) untuk dijalankan secara konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.***
Artikel Terkait
Jejak Reshuffle Kabinet Prabowo dalam Merombak Posisi Menteri Strategis: dari Sri Mulyani hingga Erick Thohir
Di Balik Gelombang Reshuffle Kabinet Prabowo, Ada Tokoh Sentral yang Datang dan Pergi Sejak era Presiden SBY
Komisi X DPR RI Dukung Erick Thohir Rangkap Jabatan Menpora dan Ketua Umum PSSI
Duduk Perkara Wali Kota Prabumulih dalam Skandal Mutasi Kepsek SMP usai Kini Harta Kekayaannya Disorot KPK
LPPOM DKI Jakarta Serahkan Sertifikat Halal Penggilingan Daging