"Jadi dalam undang-undang itu (tercantum) ada dua, yaitu inisiatif pemerintah dan inisiatif DPR, sehingga dari inisiatif ini kita baru mengeluarkan surat edaran," sebut Yassierli.
Usut punya usut, dalam poin ke-2 di surat edaran terkini yang dipublikasikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 26 Mei 2025, terdapat hal terkait larangan untuk pemberi lapangan kerja melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
"Kita sudah menghimbau (pemberi kerja) tidak boleh ada diskriminasi terkait dengan rekrutmen tenaga kerja," terang Yassierli.
"Kalau terkait lowongan kerja S1, memang dibutuhkan bagi perusahaan untuk menyerap tenaga kerja yang analitis dan lebih spesialis, jadi kalau seperti itu, tentu diperbolehkan," tukasnya.***
Artikel Terkait
Dibentuk Era Jokowi, PCO Diganti Jadi Badan Komunikasi Pemerintah Usai Evaluasi Setahun Berdiri
Mensesneg Singgung soal Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara saat Umumkan Dony Oskaria Gantikan Erick Thohir
Rekam Jejak Dony Oskaria yang Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN, Terungkap Punya Kekayaan Rp33,5 Miliar
Menkeu Purbaya soal Cukai Rokok: Kebijakan Aneh dan Tanpa Arah hingga Dampak Pengangguran Akibat Upaya Kecilkan Konsumsi Rokok
Kejar-kejaran Serapan Anggaran Menkeu Purbaya dengan BGN untuk MBG, Dana Nganggur Bakal Ditarik dan Dialihkan