“Potensi pasti ada, tergantung banknya,” ucap Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 September 2025.
Menkeu mengatakan bahwa uang yang diberikan kepada bank, sepenuhnya akan diatur oleh bank itu sendiri.
“Dia (bank) pasti nyalurin, tapi dia nyalurinnya pakai kemampuan dia sendiri, kita nggak ikut
campur. Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ya ditangkap, dipecat,” imbuhnya.
“Tapi saya nggak tahu apa sebesar itu mereka berani kredit fiktif?” tambahnya.
Purbaya mengingatkan bahwa potensi kredit fiktif selalu ada, bahkan saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri Keuangan.
“Tapi kalau masalah itu (kredit fiktif) kan selalu ada, saya belum masuk juga kalau ada kredit fiktif, ya ada kredit fiktif,” tandasnya.***
Artikel Terkait
SPBU Swasta Nurut Bahlil, Setuju Ikut Impor Lewat Pertamina dengan 3 Syarat Ini
Kontroversi Asal Mutasi Kepsek oleh Wali Kota Prabumulih, Kemendagri Sentil Kepala Daerah Harus Taat Aturan
Telusur Ucapan Viral Anggota DPRD Gorontalo soal Uang Negara, Disebut Disebar Teman Wanita hingga Klarifikasi
Respons TNI AD soal Jaga Gedung Parlemen di Tengah Kritikan Sipil: Sudah Sesuai Ketentuan
BGN Tanggapi Isu 5.000 SPPG Fiktif: Ungkap Proses Verifikasi hingga Kebijakan Roll Back Dapur MBG