Kebebasan Pers, Governance, dan Transparansi Program MBG

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 19:31 WIB
Pius Lustrilanang (Sumber Foto: Ria/Suara.com)
Pius Lustrilanang (Sumber Foto: Ria/Suara.com)

Oleh Prof. (HC) Dr. Pius Lustrilanang, S.Ip., M.Si.

Edisi.co.id - Pertanyaan sederhana wartawan CNN Indonesia kepada Presiden Prabowo tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) berujung pada pencabutan kartu liputan Istana. Langkah administratif ini menimbulkan perdebatan serius tentang kebebasan pers, tata kelola pemerintahan, dan transparansi sebuah program publik berskala besar.

Dalam demokrasi, relasi pemerintah dan pers semestinya dialogis, bukan sepihak. Pers bertugas bertanya, menggali, bahkan menggugat kebijakan publik. Pemerintah seharusnya menjawab dengan jernih, bukan mencabut akses.

Kebebasan Pers dalam Ujian


Kebebasan pers adalah salah satu fondasi demokrasi pascareformasi. Pasal 4 UU Pers 1999 menegaskan, pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Mencabut kartu liputan karena sebuah pertanyaan berpotensi dibaca sebagai “pembredelan administratif” yang halus.

Dalam literatur komunikasi politik, ini disebut chilling effect: tindakan represif yang membuat wartawan enggan bertanya kritis di masa depan (Schauer, 1978). Padahal, keberanian bertanya adalah bagian dari mekanisme check and balance antara publik dan kekuasaan.

Jika presiden atau istana tidak nyaman dengan pertanyaan, pilihan terbaik adalah menjawab dengan argumentasi atau klarifikasi prosedural. Dengan begitu, publik belajar tentang keterbukaan dan kedewasaan demokrasi.

Governance yang Dipertaruhkan

Program MBG adalah janji kampanye utama Presiden Prabowo. Dari perspektif governance, MBG melibatkan anggaran triliunan rupiah, distribusi lintas daerah, serta menyentuh jutaan anak sekolah. Sebuah program sebesar ini menuntut akuntabilitas dan pengawasan ketat.

Good governance menekankan transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas (World Bank, 1992). Pertanyaan wartawan tentang MBG sejatinya bentuk partisipasi publik lewat media. Jika pertanyaan dianggap “di luar konteks,” ruang partisipasi publik justru menyempit.

Lebih jauh, governance yang sehat mensyaratkan keterbukaan menghadapi kritik. Mengutip Robert Dahl, demokrasi bertumpu pada public contestation dan inclusiveness (Dahl, 1998). Menutup pintu bagi pertanyaan media berisiko mengikis kualitas demokrasi.

Baca Juga: Ketua Umum AMKI Sesalkan Pencabutan Kartu Liputan Reporter CNN Indonesia di Istana

Transparansi Program MBG

Transparansi adalah kunci agar publik percaya bahwa MBG berjalan sesuai rencana. Pertanyaan tentang isu keracunan makanan atau distribusi tidak merata bukanlah serangan politik, melainkan evaluasi wajar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X