“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” ujar Ridwan.
Hak Konstitusional Warga
Mahkamah juga menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak demokrasi warga negara.
Menurut hakim, mengharuskan ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga negara yang kompeten namun tidak memiliki gelar sarjana.
“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” demikian pertimbangan MK.
Baca Juga: Menkes Budi Minta MK Tolak Seluruh Gugatan IDI, Klaim UU Kesehatan Selaras dengan Sistem Hukum
Sementara itu, aturan saat ini tidak menghalangi siapapun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik.
MK menekankan bahwa keberhasilan memimpin tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, melainkan juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.
Penolakan untuk Semua Tingkatan
Logika hukum serupa juga digunakan Mahkamah untuk menolak gugatan terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah.
Meski subjek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama, yakni terkait batas minimal pendidikan.
Dengan putusan ini, perdebatan panjang soal kualifikasi pendidikan pemimpin nasional resmi berakhir.
MK menegaskan posisi hukumnya bahwa syarat minimal SMA sederajat tetap berlaku hingga ada kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.
Putusan ini sekaligus mempertegas prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan.
Artikel Terkait
Menilik 5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil
Menilik 5 Rekomendasi KPK soal Kajian Rangkap Jabatan Menteri Pascaputusan MK
4 Hakim Sepakat Sebut UU TNI Tak Ada Keterbukaan Publik dan Desak Perbaikan Meski MK Putuskan Tolak Lakukan Uji Formil