“Karena itu kami selaku Menteri Agama tentu juga akan menciptakan suatu ketentuan khusus bahwa pembangunan pondok pesantren dan madrasah dan apapun juga, sebaiknya kita mengindahkan peraturan yang berlaku sebagaimana yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pembangunan,” pesan Menag.
Sebagai langkah antisipasi, Menag akan segera menggelar pertemuan dengan para pihak terkait, khususnya dengan para ahli di bidang Pembangunan. Tujuannya, merumuskan kebijakan yang bisa dijadikan panduan bersama bagi lembaga pendidikan agama dan keagamaan saat akan membangun gedung atau lainnya.
“Tekad kami jangan lagi ada peristiwa yang sama terjadi di masa yang akan datang. Sesegera mungkin (kami) akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait karena kami bukan ahli bangunan. Nanti kami akan bekerja sama dengan pihak terkait,” tandasnya.
Artikel Terkait
Stafsus Menag Turut Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Affan
Menag Ajak Tokoh Agama Tenangkan Umat agar Tidak Terprovokasi
Menag Klarifikasi dan Mohon Maaf, Tegaskaan Guru Profesi Mulia
Sambangi RS PMI dan RSUD Bogor, Menag Jenguk Korban Bangunan Majelis Taklim yang Ambruk