Edisi.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan kegiatan Mudzakaroh dan Pengajian Bulanan dengan tema “Fatwa Ulama dalam Menjawab Dinamika Keuangan Digital Modern.” Kegiatan yang diselenggarakan di Kantor MUI Jakarta Timur pada Sabtu (4/10/2025) ini menjadi wadah penting bagi para ulama, akademisi, dan praktisi keuangan syariah untuk membahas tantangan serta peluang perkembangan financial technology (fintech) dalam perspektif hukum Islam.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pengurus MUI Kota Jakarta Timur, para ketua dan perwakilan MUI Kecamatan se-Jakarta Timur, serta sejumlah tokoh ormas Islam, akademisi, dan mahasiswa. Kehadiran para pimpinan MUI Kecamatan menunjukkan kekompakan dan keseriusan jajaran MUI Jakarta Timur dalam merespons isu-isu aktual umat, khususnya di bidang ekonomi dan keuangan digital yang terus berkembang.
Sebagai keynote speaker, KH. Didi Supandi, Lc., M.A., Ketua MUI Kota Jakarta Timur, membuka diskusi dengan pemaparan mendalam mengenai sejarah perkembangan teknologi digital — mulai dari era Web 1.0, Web 2.0 hingga Web 3.0.
Beliau menjelaskan bagaimana setiap fase perubahan internet membawa pengaruh besar terhadap pola komunikasi, ekonomi, dan perilaku sosial masyarakat modern.
Jika pada era Web 1.0 masyarakat hanya menjadi pengguna pasif, dan di Web 2.0 mulai aktif berinteraksi melalui media sosial, maka di era Web 3.0 manusia kini hidup dalam ekosistem digital yang terdesentralisasi, di mana data, identitas, dan transaksi mulai dikelola secara mandiri melalui teknologi blockchain.
Baca Juga: Pemprov DKI dan PAM Jaya Hadirkan Air Bersih dan Paket Sembako untuk Warga Tanah Merah
KH. Didi juga menyoroti fenomena media sosial TikTok yang kini menjadi platform nomor satu di dunia, sebagai cerminan perubahan budaya komunikasi global.
Menurut beliau, keberadaan media sosial harus dimaknai bukan sekadar hiburan, tetapi juga sebagai ruang dakwah, edukasi, dan pembinaan moral generasi muda. Beliau mengingatkan bahwa para ulama dan dai perlu memahami dinamika ruang digital agar pesan dakwah tetap relevan dan mampu menjangkau masyarakat secara luas.
“Kita harus hadir di ruang digital, bukan hanya untuk menegur tetapi juga untuk membimbing. Dunia maya kini menjadi bagian dari dunia nyata umat,” ujar KH. Didi Supandi.
Setelah sesi pembukaan tersebut, acara dilanjutkan dengan pemaparan dua narasumber utama, yaitu KH. Izzuddin Edi Siswanto, Lc., M.A., ASPM (Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa dan Pembina Kripto Syariah) serta Ust. Devin Halim Wijaya, B.B.A., M.Sc., pakar keuangan digital dan akademisi ekonomi Islam kontemporer. Keduanya menyoroti pesatnya inovasi digital di sektor keuangan—seperti fintech, blockchain, dan aset kripto—yang kini mulai bersinggungan dengan nilai-nilai syariah.
Dalam pemaparannya, Ust. Devin Halim Wijaya menjelaskan bahwa financial technology kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.
Layanan seperti transfer uang instan, pembayaran digital, peer-to-peer lending, hingga investasi ritel melalui aplikasi seperti Bibit dan Ajaib telah membuka akses inklusi keuangan bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya belum tersentuh oleh sistem perbankan konvensional.
Namun, di sisi lain, perkembangan ini juga menimbulkan sejumlah persoalan fiqih baru. Beberapa di antaranya terkait akad yang digunakan dalam pembiayaan digital, keabsahan keuntungan dan diskon pada e-wallet, serta status hukum aset kripto dan tabungan digital.
Menurutnya, berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI telah mengatur hal tersebut — mulai dari Fatwa Wakalah bi Al-Ujrah hingga Fatwa Uang Elektronik Syariah — namun pemahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat tetap dibutuhkan agar praktiknya sesuai dengan prinsip syariah.
Artikel Terkait
LPPOM dan BP PKU MUI DKI Jakarta Luncurkan Program Duta Halal
Wasekjen MUI: Rumah Rakyat Tidak Semestinya Berpagar Tinggi dan Digembok
Menuju Kemandirian Ekonomi Umat, MUI Depok Gagas Pusat Inkubasi Bisnis Syariah
MUI DKI Jakarta dan UIA Gelar Seminar Internasional Bahas Islam dan Identitas Nasional
Smesco Indonesia Gandeng LPPOM MUI Perkuat Penetrasi Produk Halal UMKM di Indonesia
Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Minta MUI dan Ulama Ambil Peran dalam Penuntasan HAM