Hal itu disampaikan Purbaya saat meninjau langsung kawasan industri tembakau di Kudus, Jawa Tengah pada Jumat 3 Oktober 2025.
“Kami ingin memberi ruang agar para produsen rokok ilegal mau bergabung dalam kawasan industri. Kalau mereka masuk dan mau taat aturan, dosanya yang lama akan diampuni,” ujarnya.
Purbaya juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong pembangunan kawasan industri hasil tembakau baru.
Salah satu bupati disebut telah menyiapkan lahan sekitar 5 hektare untuk proyek serupa.
“Kami melihat seberapa cepat bupati bisa bangun. Kalau tidak punya dana, nanti kami lihat bisa bantu dari pusat. Tujuannya agar produsen gelap ini masuk ke sistem resmi,” katanya.
Formula Cukai yang Adil
Langkah pemutihan ini nantinya akan diikuti dengan penetapan tarif cukai khusus bagi produsen kecil yang baru dilegalkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kini sedang mengkaji formula yang tidak memberatkan pelaku usaha kecil, namun tetap menjaga persaingan usaha yang sehat.
“Kami tidak ingin industri kecil mati, tapi mereka juga harus ikut menyumbang ke penerimaan negara,” tegas Purbaya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan bahwa kebijakan ini hanya bersifat transisi, bukan pembiaran.
Setelah diberikan kesempatan untuk melegalkan usaha, pemerintah akan bersikap tegas terhadap produsen yang tetap beroperasi secara ilegal.
“Setelah ini, kami akan bertindak keras. Mereka kita beri ruang untuk legalisasi dengan pola cukai yang pas. Tapi setelah itu tidak ada lagi toleransi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
H. Husni Kadri Guru Senior di Sambas Kalimantan Barat Wafat
Ribuan Warga Bandung Padati Open Base Lanud Husein Sastranegara
LPM Universitas Garut hadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Curug 7 Cimanganten
Dari DPR hingga Kabinet: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Perdebatan Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya
Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Memahami Arti Sidang Tertutup dalam UU Peradilan Agama