“Saya tidak akan pernah mengambil sepersen pun uang rakyat.” tegas Nadiem.
Namun kini, pernyataan tersebut berbalik menjadi potret ironi yang menyakitkan. Sosok yang dulu menjadi simbol integritas di kabinet Presiden Joko Widodo justru harus berhadapan dengan proses hukum atas dugaan penyalahgunaan anggaran di kementeriannya sendiri.
Upaya Hukum dan Sorotan Publik
Nadiem yang kini ditahan sejak 4 September 2025, mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Nadiem menilai penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur penyelidikan yang sah.
Sementara pihak Kejaksaan Agung menegaskan telah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp2 triliun tersebut.***
Artikel Terkait
Ribuan Warga Bandung Padati Open Base Lanud Husein Sastranegara
LPM Universitas Garut hadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Curug 7 Cimanganten
Dari DPR hingga Kabinet: Subsidi LPG 3 Kg Jadi Perdebatan Misbakhun, Bahlil, dan Purbaya
Sorotan Kasus Deddy Corbuzier: Memahami Arti Sidang Tertutup dalam UU Peradilan Agama
Melihat Perkembangan IKN Menuju Ibu Kota Politik 2028, Basuki Hadimuljono Laporan ke Istana hingga Dukungan Pembiayaan dari Kemenku