Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***
Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.***
Artikel Terkait
Kejagung Sebut Riza Chalid Tak Lagi Berkewarganegaraan, Red Notice Tunggu Konfimasi Interpol
Mulai 18 Oktober 2026, Kepala BPJPH Ingatkan Sertifikasi Halal Penting untuk Perlindungan Usaha
Kemenag Rilis Tafsir Ayat Al Quran tentang Pelestarian Lingkungan, Sila Unduh di sini!
4 Fakta Insiden Mobil Pedangdut Cantika Davinca Tabrak 2 Remaja hingga Tewas, Akui Posisi Jalan Minim Pencahayaan
Fakta-Fakta Fenomena Bola Api di Langit Cirebon yang Diduga Meteor Jatuh di Laut Jawa