Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Jules Abraham Abast, memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secepatnya setelah Basarnas menyelesaikan proses evakuasi.
“Terkait dengan proses penegakan hukum harus kami tegaskan bahwa kami masih menunggu terlebih dulu teman-teman SAR ini selesai, kemudian lokasi sudah clear, baru kami akan melangkah,” kata Jules kepada awak media pada Senin malam, 6 Oktober 2025.
“Pasti kami akan melangkah ke proses penegakan hukum, namun saat ini kami mohon untuk bersabar karena kami juga masih fokus pada upaya penyelamatan, upaya evakuasi, termasuk dugaan korban yang masih berada di reruntuhan,” tuturnya.
Kronologi Ambruknya Ponpes Al Khoziny
Ambruknya bangunan musala Ponpes Al Khoziny tersebut terjadi di waktu Ashar, di mana para santri sedang melakukan ibadah salat berjamaah.
“Diperkirakan luas area tempat salat itu 140 jemaah dan pada saat bangunan yang runtuh ini merupakan bangunan dengan 4 lantai, di mana tempat salat lantai dasar ada lantai 1, lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 sedang dalam pembangunan,” paparnya.
“Pada saat pelaksanaan pengecoran, terjadi kekuatan struktur yang mungkin tidak mampu menahan, sehingga terjadi kolaps yang kita namakan structure collapse,” kata Syafii.
Oleh karena itu, menurut Syafii, reruntuhan bangunan menyatu dari lantai 1 hingga lantai 4 dan disebut pancake collapse.
***
Artikel Terkait
SMK Kebon Jeruk Jakarta Barat Gelar Kegiatan LDKS dalam Upaya Bina Karakter & Jiwa Leadership Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Depok
Prabowo Ungkap Potensi Tanah Jarang Monasit Ratusan Triliun di Babel: Jangan Sampai Dicuri Lagi
Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Prabowo Sorot Negara Rugi Rp300 T Akibst Tambang Ilegal: Kini Kita Selamatkan untuk Rakyat
Prabowo Saksikan Penyitaan 6 Smelter Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 T: Kita Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum