edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menerapkan kebijakan baru bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan memangkas dana bagi hasil (DBH) yang mencapai angka Rp15 triliun.
Pemangkasan DBH DKI ini diungkapkan Purbaya usai bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, pada Selasa, 7 Oktober 2025.
“Ketika pendapatan saya dari pajak dan kegiatan meningkat, menjelang pertengahan akhir triwulan pertama tahun depan, pertengahan triwulan kedua tahun 2026, saya akan evaluasi pendapatan saya seperti apa," ujar Purbaya.
Baca Juga: 9 Hari Evakuasi Ponpes Al Khoziny: Basarnas Resmi Tutup Pencarian, Korban Meninggal Dunia 67 Orang
"Nanti kalau perkiraannya lebih, saya akan balikkan lagi ke daerah,” tambahnya.
Pramono Anung pun memilih legawa atau rela. Alih-alih memprotes, ia justru menegaskan Jakarta akan menyesuaikan diri dengan kebijakan pusat.
Di sisi lain, angka tersebut dilaporkan telah membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta untuk 2026 anjlok menjadi Rp79 triliun, dari semula Rp95 triliun.
Lantas, apa sebenarnya alasan Menkeu Purbaya memangkas DBH milik Pemprov DKI Jakarta, dan mengapa Pramono Anung langsung menyetujui kebijakan baru dari sang Bendahara Negara itu? Berikut ulasannya.
Fiskal Terbatas, Pemangkasan Tak Terelakkan
Purbaya menilai, keputusan memangkas DBH adalah konsekuensi dari ruang fiskal yang menyempit.
Menkeu RI itu menyebut pemerintah pusat tengah menahan laju belanja negara sambil menunggu pemulihan penerimaan pajak.
“Kalau lihat dari proporsional kan semakin besar, pasti semakin besar kepotongannya. Kira-kira begitu, sederhana itu," jelas Purbaya.
"Itu kan semacam pukul rata berapa persen ini, dan dilihat juga kebutuhan daerahnya,” imbuhnya.
Gubernur Pramono Legawa
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Potensi Tanah Jarang Monasit Ratusan Triliun di Babel: Jangan Sampai Dicuri Lagi
Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal
Prabowo Sorot Negara Rugi Rp300 T Akibst Tambang Ilegal: Kini Kita Selamatkan untuk Rakyat
Prabowo Saksikan Penyitaan 6 Smelter Ilegal di Babel yang Rugikan Negara Rp300 T: Kita Tak Pandang Bulu Tegakkan Hukum
Fakta Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024: Travel Tak Terdaftar Kemenag hingga Pengembalian Uang Hampir Rp100 Miliar