Alexander menegaskan, pembekuan izin bukan semata tindakan administratif. Langkah ini dimaksudkan sebagai perlindungan negara terhadap masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital.
Pemerintah, kata dia, berkewajiban menjaga agar transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman.
“Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi kelompok rentan anak dan remaja dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal,” tambahnya.
Pesan Tegas untuk Seluruh PSE
Kasus TikTok disebut menjadi pengingat bagi seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Alexander menyebut, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada PSE yang abai terhadap aturan nasional.
“Setiap PSE privat harus tunduk pada hukum nasional. Kami akan memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama aktif dengan berbagai pemangku kepentingan, dan memastikan seluruh platform digital beroperasi secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Reaksi dan Implikasi
Pembekuan ini diprediksi berdampak signifikan, mengingat TikTok memiliki basis pengguna besar di Indonesia, termasuk fitur TikTok Shop yang sempat populer sebelum dihentikan akhir 2023 lalu.
Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa keberlanjutan platform digital di Indonesia sepenuhnya bergantung pada kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.***
Artikel Terkait
Membaca Arah Kebijakan Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan oleh Pemerintah
Kasus Keracunan MBG Masih Marak, Kemenkes Jelaskan Sistem Pendataan Korban Seperti saat COVID-19 dan Pengawasan Eksternal
Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
Terkini soal Radiasi Cs-137 di Kawasan Industri Cikande: Pemerintah Tetapkan Zona Khusus hingga Pemeriksaan Medis 1.562 Orang
Membedah Syarat Baru Dapur MBG: Sertifikasi Kebersihan, Keamanan Pangan hingga Jaminan Halal