Jakarta, Edisi.co.id - Sebagai bentuk ikhtiar memperjuangkan keadilan, perwakilan keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984 mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (9/10/2025). Rombongan ini dipimpin oleh Beni Biki, bersama Masruhi dan Badaruddin.
“Kami datang ke Komnas HAM untuk menyampaikan keluhan atas ketidakpastian penyelesaian tragedi Tanjung Priok. Kami merasa terombang-ambing dalam ketidakjelasan.
"Harapan kami, Komnas HAM dapat menjadi bagian penting dalam menyelesaikan problematika bangsa yang hingga kini belum juga tuntas,” ujar Beni Biki dalam pernyataannya.
Mereka menyoroti belum rampungnya pekerjaan rumah pemerintah dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk tragedi Tanjung Priok. Negara, menurut mereka, memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak korban sebagai bagian dari pemenuhan HAM.
Baca Juga: Ponpes Al Khoziny Dibangun Lagi dengan APBN, Menag Blak-blakan Pesantren Tak Punya Banyak Anggaran
Pemerintah dan lembaga-lembaga berwenang didesak untuk segera menginisiasi mekanisme pemulihan yang menyeluruh kepada para korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok. Meski mekanisme pengadilan pernah dibentuk, mereka menilai pemulihan hak-hak korban belum sepenuhnya dilaksanakan.
“Pemulihan bagi korban adalah hal yang sangat esensial agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban. Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan yang masih berlangsung hingga kini,” tegasnya.
Sebagai dasar hukum, para perwakilan korban merujuk pada TAP MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional. Tap ini menekankan pentingnya rekonsiliasi dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme hukum dan politik.
Baca Juga: Di Balik Pembekuan Izin TikTok: Ketidakpatuhan Data hingga Komitmen Pemerintah Jaga Ruang Digital
Sementara, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan yang terus dilakukan oleh para korban dan keluarga korban tragedi Tanjung Priok.
“Saya kira para keluarga korban bisa membangun komunikasi dan berkoordinasi dengan Kemenkumham agar aspirasi ini bisa diakomodasi dalam kebijakan pemerintah saat ini,” kata Anis.
Ia menegaskan, keadilan, kebenaran, dan penghormatan atas martabat korban merupakan hak yang seharusnya diberikan, bukan diminta. Namun, karena belum diberikan, maka wajar jika terus diperjuangkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap ‘Bjorka’, Sosok di Balik Akun Bjorkanesiaa yang Meresahkan Salah Satu Bank Swasta
“Komnas HAM mendukung penuh upaya Bapak-Ibu sekalian. Jika ada hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan kementerian lain, kami sangat terbuka,” tambahnya.
Artikel Terkait
Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok Sampaikan Surat ke Presiden Prabowo di Istana Negara
41 Tahun Tragedi Tanjung Priok: Keluarga Korban Tuntut Rehabiltasi, Kompensasi dan Pengakuan HAM
Keluarga Korban Tragedi Tanjung Priok 1984 Minta MUI dan Ulama Ambil Peran dalam Penuntasan HAM