Respons Pemerintah DKI
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja, apalagi di sektor-sektor berisiko seperti spa atau tempat pijat.
“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu di Balai Kota pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Pramono mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang eksploitasi anak di dunia kerja.
Ia memahami tekanan ekonomi sering kali menjadi alasan, namun Pemprov DKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.
“Kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu,” tegasnya.
Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan nasional. Selain dugaan tindak pidana eksploitasi anak, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.
Polisi berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban, termasuk pihak spa jika terbukti melanggar hukum.***
Artikel Terkait
STQH Nasional 2025 Hadirkan Pameran Kaligrafi dari 50 Negara
MUI DKI Jakarta Gelar Perkemahan Remaja Muslimah 2025: Bentuk Generasi Tangguh, Sehat, dan Visioner
Duduk Perkara Pencopotan Sekretaris Lurah Petojo Selatan yang Viral Karena Gaya Hidup Mewah
Seskab Teddy Pantau Program Magang Nasional Bersama Menaker Yassierli, Sebut Jadi Awal Fresh Graduate Kenal Dunia Kerja
Telisik Wacana Permak Ulang Al Khoziny Pakai APBN: Belum Ada Ajuan ke Menkeu, Rawan Risiko Saling Cemburu Antar Ponpes