Roy menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, tetapi empat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.
Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pengacara itu menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.
“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media pada Jumat 10 Oktober 2025.
Menurutnya, hasil audit BPKP terhadap pengadaan laptop di tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara.
“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.
Publik Menanti Keputusan Hakim
Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen dan kesimpulan, fokus publik kini tertuju pada putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.
Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum atau dibatalkan.
Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi sorotan besar, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.***
Artikel Terkait
Grand Final Adujak 2025: Athif Yahya dan Buti Adia Terpilih Sebagai Duta Genre Kota Depok, Wali Kota Supian Suri Beri Pesan Kolaborasi
Pemkot Depok Gelar Sayembara Desain Make Over Menara Pandang Alun-Alun GDC
Posyandu Depok Perkuat Sinergi 6 Bidang Pelayanan Minimal dalam Rapat Koordinasi
Tim Robotik SMPI Kota Depok Raih Juara 3 dalam ajang Kontes Robot Nusantara)(KRON) di Garuda Hall Ice BSD 2025