Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejaksaan Agung sebagai termohon.
Kuasa hukum Nadiem sebelumnya berpendapat bahwa penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru dan tanpa dasar kerugian negara yang jelas.
Mereka juga menyebut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan indikasi kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Ini BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” ujar kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.
Namun, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum.
Jaksa menyebut alat bukti yang dikantongi meliputi dokumen pengadaan, hasil pemeriksaan saksi, hingga keterangan ahli.
“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” kata Jaksa Kejaksaan Agung, Roy Riyadi pada Jumat 10 Oktober 2025.
Hakim menilai dalil-dalil yang diajukan pihak Nadiem tidak cukup kuat untuk menggugurkan penetapan tersangka.
Dalam konteks praperadilan, majelis hanya menilai aspek prosedural, bukan substansi perkara, sehingga keberatan Nadiem dinilai tidak relevan dengan mekanisme praperadilan.
Kasus Chromebook Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Setelah putusan ini, status tersangka Nadiem tetap berlaku. Mantan Mendikbudristek itu kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, mantan konsultan teknologi Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kasus pengadaan Chromebook ini merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang digagas Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah di seluruh Indonesia, namun kini justru terseret dugaan korupsi.
Artikel Terkait
Tanggap Cepat, PMI Jakarta Utara Bantu Penyintas Kebakaran di Penjaringan
Boikot Trans 7 Didengungkan, Ada Apa Sebenarnya
KTT Perdamaian Gaza: dari Diplomasi ala Trump hingga Harapan Baru di Timur Tengah
Bahas Quickwin Kemendukbangga, Kepala Perwakilan Menerima Kunjungan Pimpinan Aisyiyah Wilayah Jawa Barat
TRANS7 Sampaikan Permohonan Maaf atas Pemberitaan tentang Pondok Pesantren Lirboyo