Proses Pemeriksaan Kios Distribusi Pupuk Curang
Dalam pemaparannya, Amran mengatakan bahwa ada 6.383 pelanggaran yang diperiksa.
“Contoh, satu kios Urea naik dan NPK. Jadi, satu kios tapi dua kejadian itu 6.383 tetapi kiosnya 2.039,” jelasnya.
Pelanggaran yang dilakukan, kata Amran adalah menaikkan harga 18 sampai 20 persen di seluruh Indonesia.
“Kami investigasi nanti, karena kami sudah cek satu-satu, kami turunkan tim mengecek dan buktinya ada, tim dari Kementan,” kata Amran.
Proses penyelidikan, kata Amran dilakukan secara diam-diam untuk mengecek langsung ke lapangan.
“Kami tidak mau mengatakan si A, si B, si C. Temukan langsung, harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” imbuhnya.
Distribusi Pupuk Bakal Dilakukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Untuk stok pupuk yang masih tersedia di kios tersebut, distribusi akan diambil alih oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes Pak Dirut. Langsung serahkan Kopdes, ini menguntungkan petani, Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek, Kopdes juga membantu serap gabah, kemudian langsung Kopdes,” paparnya.
Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 dari pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram (Kg) untuk Urea, kemudian NPK Phonska adalah Rp2.300 per kg, dan untuk pupuk organik adalah Rp800 per kg.
***
Artikel Terkait
Menelisik Putusan Hakim atas Praperadilan Nadiem Makarim: Kejagung Dinilai Sudah Penuhi Alat Bukti
Polemik Utang Whoosh Rp116 Triliun: Danantara Tawarkan Skema Pembayaran hingga Menkeu Purbaya yang Tegas Tak Mau Ambil Jatah dari APBN
3 Poin Kritis Jerat-jeratan Pajak ke Uang Pensiun dan Pesangon: Dilema UU HPP yang Kini Digugat ke MK
Polemik Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Pakai APBN: dari Usulan MPR untuk Audit hingga DPR yang Minta Dikaji Ulang
3 Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Atasi Petugas Pajak-Bea Cukai Nakal: dari Bikin Grup WA hingga Sidak Mendadak