Lukman juga menegaskan bahwa tindakan siswa yang merokok di kawasan sekolah tetap akan dikenai sanksi, karena melanggar tata tertib sekolah.
“Sekolah adalah kawasan bebas rokok, jadi siswa yang melanggar tetap akan diberikan sanksi pembinaan,” tambahnya.
Sementara berdasarkan laporan dari Cabang Dinas Pendidikan Lebak, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga telah kembali normal sejak Senin pagi (14/10), setelah sempat dihentikan karena aksi mogok siswa.
Carrel menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa disiplin dan ketegasan guru tetap penting, namun harus dilakukan dalam koridor hukum dan kemanusiaan.
“Guru boleh tegas, tapi tidak boleh melampaui batas. Pendidikan harus menanamkan disiplin tanpa kekerasan,” tutupnya.
Artikel Terkait
Pererat Silaturahmi, DPC Peradi-SAI Jakarta Utara Hadiri Halal Bihalal DPN
Peradi SAI Jakarta Utara Gelar Rapat Anggota Sekaligus Silaturahmi Halal Bihalal Pasca Lebaran
Terapkan Standar Tinggi, Peradi-SAI Jakarta Utara Gelar Ujian Advokat
DPN Peradi SAI Angkat 37 Advokat Baru di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta
Rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu Dukung RKUHP
Stefanus Gunawan Kembali Pimpin Peradi SAI Jakarta Barat untuk Periode 2025-2030