Kasus SMAN 1 Cimarga, Ketua Peradi SAI Jakarta Utara Carrel Ticualu: Kekerasan Fisik tidak Dibenarkan

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:40 WIB
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara Carrel Ticualu  (Sumber foto Jcc Network)
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Jakarta Utara Carrel Ticualu (Sumber foto Jcc Network)

Lukman juga menegaskan bahwa tindakan siswa yang merokok di kawasan sekolah tetap akan dikenai sanksi, karena melanggar tata tertib sekolah.

“Sekolah adalah kawasan bebas rokok, jadi siswa yang melanggar tetap akan diberikan sanksi pembinaan,” tambahnya.

Sementara berdasarkan laporan dari Cabang Dinas Pendidikan Lebak, kegiatan belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga telah kembali normal sejak Senin pagi (14/10), setelah sempat dihentikan karena aksi mogok siswa.

Carrel menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa disiplin dan ketegasan guru tetap penting, namun harus dilakukan dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

“Guru boleh tegas, tapi tidak boleh melampaui batas. Pendidikan harus menanamkan disiplin tanpa kekerasan,” tutupnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X