b. Pada tanggal 16 Desember 2024 ketua Pengadilan Negeri juga mengeluarkan surat Relaas Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi, dimana harta yang di-eksekusi dipilih oleh Ketua Pengadilan dan langsung diperintahkan untuk di eksekusi. Surat sita eksekusi diterima Mintarsih pada hari Jum’at sore, sita eksekusi diperintahkan untuk dilaksanakan Senin paginya pada jam 08.00 WIB.
c. Atas dasar Putusan Mahkamah Agung No. 2601K/Pdt/2015, putri kedua dari Purnomo yaitu Sri Adriyani Lestari meminta diblokirnya tanah yang berhasil diatasi oleh Mintarsih dengan susah payah setelah 4 tahun, walaupun tidak pernah ada putusan sita jaminan oleh Mahkamah Agung.
Bukti : Putusan No. 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel halaman 212. Faktanya adalah bahwa Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran “tetap”, yang dilakukan melalui surat-surat no. 1436/600-31.15/X, 240/Ket-36.71.300.8/II/2020, 242/Ket-36.71.71.300.8/II/2020 dan MP.01.02/581-31.75.600/V/2020.
Lanjut dia, masih banyak kejadian lain terjadi, termasuk kejadian dimana Purnomo, isteri dan putri Purnomo yaitu Sri Ayati Purnomo telah menganiaya seorang pemegang saham wanita yang pada saat kejadian berusia 74 tahun dengan visum no. 88/VER/U/2000. Inikah hasil cuci otak pada seluruh keluarga Purnomo?
Baca Juga: Terganggunya Kawanan Moyet di Puspiptek Serpong
"Seperti inikah rasanya dijajah oleh adik kandung sendiri yang ironisnya dilakukan dengan topeng hukum demi uang. Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti penyataan seorang sekretaris direksi atau dilakukan pengusahan lain dengan yuriprudensi ini?" ungkap Mintarsih.
Saat ini Mintarsih sedang mengajukan Peninjauan Kembali. Semoga para Hakim Agung memikirkan, bagaimana seandainya putra-putri hakim mengalami hal yang sama, apakah tidak menangis? Bagi rata-rata ibu mungkin akan memilih di hukum mati dari pada anak turunan tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasionil, yang hukumnya dapat ditambah dengan ketentuan/keputusan pengadilan yang lain.
Seandainya Mintarsih dapat memutar ulang waktu, tentunya Mintarsih akan memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkan, ketimbang menuruti paksaan berbakti kepada keluarga sendiri, yang akhirnya malah menikam dari belakang.
Artikel Terkait
MA YPPD Depok Adakan Kunjungan Ke Yogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
3 Fakta Terkini Kasus Suap Ronald Tannur, dari MA Klaim Tak Bisa ‘Kuntit’ Hakim Selama 24 Jam hingga 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Berat
Vihara Amurva Bhumi Menang di Kasasi, Kevin Wu Apresiasi Keputusan MA
Umat Vihara Tan En Tang Kecewa atas Putusan PT dan Minta MA untuk Membatalkan
Berhentikan Sementara Hakim yang Jadi Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO, MA Kini Ngaku Prihatin
Jelang Musim I-League PSSI FIFA MA Course Super League