Edisi.co.id - Kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya Diantori kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 388/ PDT/2025, karena berbeda dengan putusan MA.
“Dalam putusan MA ahli waris (Lily) dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pemalsuan data otentik,”kata Diantori, Selasa (15/4/2025)
Diantori menambahkan, Seharusnya PT DKI Jakarta merujuk ke keputusan MA yang telah inkrah
“Pengadilan tinggi Jakarta harus menjadikan putusan MA sebagai dasar dan pertimbangan, bahwa apa yang digugat oleh ahli waris merupakan gugatan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Diantori
Atas sengketa ini Diantori sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial.
“Kami juga akan ke komisi III DPR RI, serta memohon perlindungan hukum ke Wakil Presiden,” ucapnya
Ditempat yang sama Pengurus Pusat Dharmapala Nusantara Sugiarto menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jakarta seharusnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung untuk memenjarakan ahli waris
Hal tersebut disampaikan Sugiarto setelah melakukan audiensi dengan Kevin Wu dan Bun Jio Phiau anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.
Dalam audiensi hadir Yayasan Metta Karuna Maitreya dan kuasa hukum, Pembina Dharmapala Nusantara, dan Pembimas Buddha Kanwil Agama Jakarta.
“Mahkamah Agung telah membuat keputusan inkrah dengan nomor 1697 K/ PID/ 2024 yang menghukum ahli waris 1 tahun penjara. Atas keputusan ini seharusnya Kejaksaan melakukan eksekusi,” jelas Sugiarto.
Sugiarto menambahkan bahwa Dharmapala Nusantara mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung yang telah membuat keputusan yang tepat.
“Nah sekarang tinggal kejaksaan yang kerja, tangkap ahli waris biar tidak membuat permasalahan,” imbuhnya.
Baca Juga: Pelecehan oleh Oknum Dokter di RSHS, Cabut Izin Praktik Seumur Hidup
Kehadiran kalangan umat Buddha untuk audiensi ini adalah menyampaikan permasalahan hukum kepada Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta atas kasus Yayasan Metta Karuna Maitreya sebagai pengelola Vihara Tien En Tang, di Green Garden Jakarta Barat yang sampai saat ini kasusnya belum selesai.
Artikel Terkait
Tim Cekal DMC Dompet Dhuafa Lakukan Disinfektan, Termasuk ke Gereja dan Wihara
Jelang Imlek, Wihara Dharma Bakti Mulai Berbenah
Wihara Amurva Bhumi Mulai Dipadati Jemaat Imlek
Memfasilitasi Mediasi Cetiya Permata Dihati dan Warga Taman Kencana, Sugiarto: Terima Kasih PSI
Reses, Kevin Wu PSI Serap Aspirasi Warga Jakarta Barat
Kevin Wu : Fraksi PSI Kawal Kasus Pelecehan Seksual di SMK Jakarta Barat