Umat Vihara Tan En Tang Kecewa atas Putusan PT dan Minta MA untuk Membatalkan

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 21:17 WIB
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya dan Anggota DPRD Fraksi PSI Berfoto Bersama Setelah Audiensi
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya dan Anggota DPRD Fraksi PSI Berfoto Bersama Setelah Audiensi

Edisi.co.id - Kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Maitreya Diantori kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 388/ PDT/2025, karena berbeda dengan putusan MA.

“Dalam putusan MA ahli waris (Lily) dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pemalsuan data otentik,”kata Diantori, Selasa (15/4/2025)

 Diantori menambahkan, Seharusnya PT DKI Jakarta merujuk ke keputusan MA yang telah inkrah

 “Pengadilan tinggi Jakarta harus menjadikan putusan MA sebagai dasar dan pertimbangan, bahwa apa yang digugat oleh ahli waris merupakan gugatan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Diantori

 Atas sengketa ini Diantori sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan hakim yang menangani perkara ke Komisi Yudisial.

 “Kami juga akan ke komisi III DPR RI, serta memohon perlindungan hukum ke Wakil Presiden,” ucapnya

Ditempat yang sama Pengurus Pusat Dharmapala Nusantara Sugiarto menyatakan, Kejaksaan Tinggi Jakarta seharusnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung untuk memenjarakan ahli waris

Hal tersebut disampaikan Sugiarto setelah  melakukan audiensi dengan Kevin Wu dan Bun Jio Phiau anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta.

Dalam audiensi hadir Yayasan Metta Karuna Maitreya dan kuasa hukum, Pembina Dharmapala Nusantara, dan Pembimas Buddha Kanwil Agama Jakarta.

“Mahkamah Agung telah membuat keputusan inkrah dengan nomor 1697 K/ PID/ 2024 yang menghukum ahli waris 1 tahun penjara. Atas keputusan ini seharusnya Kejaksaan melakukan eksekusi,” jelas Sugiarto.

Sugiarto menambahkan bahwa Dharmapala Nusantara mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung yang telah membuat keputusan yang tepat.

“Nah sekarang tinggal kejaksaan yang kerja, tangkap ahli waris biar tidak membuat permasalahan,” imbuhnya.

Baca Juga: Pelecehan oleh Oknum Dokter di RSHS, Cabut Izin Praktik Seumur Hidup

Kehadiran kalangan umat Buddha untuk audiensi ini adalah menyampaikan permasalahan hukum kepada Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta atas kasus Yayasan Metta Karuna Maitreya sebagai pengelola Vihara Tien En Tang, di Green Garden Jakarta Barat yang sampai saat ini kasusnya belum selesai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X